SOSIALISASI SISTEM PERADILAN ISLAM

Kota Malang, Jum’at (14 Juni 2024) bertempat di musholla MA Hidayatul Mubtadiin telah dilaksanakan Sosialisasi Sistem Peradilan Islam. Sosialisasi ini bekerja sama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Malang.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mencegah adanya bullying di dalam lingkungan madrasah. Dalam paparannya, Mufidatul Ma’sumah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Peradilan Islam merupakan peraturan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan negara dan juga dari peraturan syariat Islam. Hukum acara peradilan Islam merupakan peraturan hukum yang bersifat mengatur cara orang bertidak di muka hukum, misalnya dalam pengadilan agama. Dalam pandangan Islam, bullying merupakan perbuatan tercela. Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, termasuk menghormati dan menyayangi sesama manusia.

Di dalam QS. Al-Hujuraat/49: 11 jelas melarang kita mengolok-olok, menghina, apalagi menyakiti secara fisik kepada sesama, karena bisa jadi orang yang diolok-olok atau dihina lebih mulia dari yang mengolok-olok. Dampak perundungan (bullying) memang sangat besar bagi psikologis seseorang, oleh karena itu agama Islam sangat melarang tindakan tersebut. Dalam syariat Islam bullying sendiri dilarang karena dapat menimbulkan rusaknya hubungan antar sesama (hablum minannas) dan berbagai kemudharatan lainnya yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menciptakan kondisi madrasah yang anti perundungan dan kekerasan, terutama di lingkungan MA Hidayatul Mubtadiin.

Foto Dokumentasi Kegiatan

Leave a Reply