PKKM 2023: “Peran Kepala Madrasah dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas di MA Hidayatul Mubtadiin Tasikmadu”

Penulis: Happy Rara Suryaningati, S.Pd

Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.

Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadiin mendapatkan jadwal penilaian pada hari Rabu tanggal 15 November 2023. Untuk penilai MA Hidayatul Mubtadiin adalah Pengawas Madrasah dari Kemenag Kota Malang yaitu Dra. Hj. Firma Luluk La’alik, M.Pd.I.

Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dibuka dengan sambutan Kepala madrasah Bapak Sugeng Hariyono, S.Pd., dalam sambutannya beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada penilai PKKM 2023 atas kedatangannya di MA Hidayatul Mubtadiin serta harapan adanya saran dan masukan apabila nantinya dalam proses penilaian masih ditemukan kekurangan untuk perkembangan madrasah kedepannya. Adapun sambutan dari Pengawas Madrasah dalam kegiatan ini diwakili oleh Ibu Hj. Firma Luluk La’alik, M.Pd.I, beliau menyampaikan poin inti bahwa PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan. Usai sambutan dari tuan rumah dan tim penilai dari Kantor Kemenag Kota Malang, acara dilanjutkan ke poin utama yaitu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.

Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :

  1. Usaha pengembangan madrasah,
  1. Pelaksanaan tugas managerial
  2. Pengembangan kewirausahaan
  3. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
  4. Hasil kinerja kepala madrasah

Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai setiap empat tahun sekali.

Setelah Penilaian setiap komponen selesai dilakukan, acara ditutup dengan evaluasi dari Ibu Firma Luluk La’alik, kemudian kegiatan PKKM ditutup dengan doa. Alhamdulillah kegiatan PKKM hari ini berjalan dengan lancar hingga akhir acara.

Dokumentasi Kegiatan

1 thought on “PKKM 2023: “Peran Kepala Madrasah dalam Mewujudkan Pendidikan Berkualitas di MA Hidayatul Mubtadiin Tasikmadu”

Leave a Reply