SOSIALISASI SISTEM PERADILAN ISLAM
Kota Malang, Jum’at (14 Juni 2024) bertempat di musholla MA Hidayatul Mubtadiin telah dilaksanakan Sosialisasi Sistem Peradilan Islam. Sosialisasi ini bekerja sama dengan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Kota Malang. Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mencegah adanya bullying di dalam lingkungan madrasah. Dalam paparannya, Mufidatul Ma’sumah, S.H., M.H. menjelaskan bahwa Peradilan Islam merupakan peraturan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan negara dan juga dari peraturan syariat Islam. Hukum acara peradilan Islam merupakan peraturan hukum yang bersifat mengatur cara orang bertidak di muka hukum, misalnya dalam pengadilan agama. Dalam pandangan Islam, bullying merupakan perbuatan tercela. Islam adalah agama yang…
