PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM) TAHUN 2022 DI MA HIDAYATUL MUBTADIIN KOTA MALANG
Oleh :
Happy Rara Suryaningati
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.
Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Mubtadiin mendapatkan jadwal penilaian pada hari Jum’at tanggal 11 November 2022. Untuk tim penilai MA Hidayatul Mubtadiin adalah tim penilai dari Kemenag Kota Malang yaitu Dra. Hj. Firma Luluk La’alik, M.Pd.I dan Dra. Hj. Chusnul Chotimah, M.Ag.
Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) dibuka dengan sambutan kepala madrasah Bapak Sugeng Hariyono, S.Pd., dalam sambutanya Sugeng Hariyono menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penilai PKKM 2022 atas kedatangannya di MA Hidayatul Mubtadiin serta harapan adanya saran dan masukan apabila nantinya dalam proses penilaian masih ditemukan kekurangan untuk perkembangan madrasah kedepannya. Adapun sambutan dari tim penilai dalam kegiatan ini diwakili oleh Ibu Chusnul Chotimah, beliau menyampaikan poin inti bahwa PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan. Usai sambutan dari tuan rumah dan tim penilai dari Kantor Kemenag Kota Malang, acara dilanjutkan ke poin utama yaitu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
- Usaha pengembangan madrasah,
- Pelaksanaan tugas managerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
- Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai setiap empat tahun sekali.
Setelah Penilaian setiap komponen selesai dilakukan, acara ditutup dengan evaluasi dari tim penilai, dalam hal ini diwakili oleh Ibu Firma Luluk La’alik, kemudian kegiatan PKKM ditutup dengan doa. Alhamdulillah kegiatan PKKM hari ini berjalan dengan lancar hingga akhir acara.
Dokumentasi Kegiatan



